Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakaf Lewat Asuransi Syariah, Bisakah?

Wakaf


Karena kita di bumi hanya singgah sementara.

Sering memikirkan nggak sih sudah seberapa banyak bekal yang kita bawa untuk 'pulang' nanti? Karena memang bekal terbut hanya bisa kumpulkan ketika masih ada di dunia ini. Bekal yang kelak akan membawa kita ke Surga-Nya nanti. 

Sebagai seorang muslim nggak bisa dipungkiri lagi memang bahwa kadang kita merasa bekal kita belum cukup saat hendak dipanggil 'pulang' nanti. Udah cukup berbuat baik belum ya? Udah sempurna belum ya ibadahnya? Lebih besar dosa atau pahala yang sudah terkumpu selama ini?

Semua manusia kadang dihadapkan dengan ketakutan-ketakutan serupa karena takut waktu kita di dunia tidak cukup banyak untuk mengumpulkan bekal untuk berpulang nanti.

Tentang Wakaf


Ustadz Ah. Azharuddin Lathif, M, Ag, MH (berbaju batik pink) sedang menjelaskan mengenai wakaf kepada teman-teman blogger.

Hari Senin kemarin, alhamdulillah mama Dian dipertemukan dengan Ustadz Ah. Azharuddin yang juga merupakan Dosen Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulloh Jakarta dan juga praktisi Lembaga Perbankan Syariah beberapa bank terkemuka. 

Pada pertemuan tersebut, Ustadz Azharuddin menjelaskan tentang keutamaan Wakaf. Seperti yang disampaikan oleh Rasululloh dan diriwayatkan oleh Abu Hurairoh dalam Hadist Riwayat Muslim: Amal Jariyah (Wakaf)  termasuk dalam salah satu amalan yang pahalanya akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal nanti.

Mama Dian yang belum terlalu mengerti mengenai wakaf, kembali mendengarkan penjelasan dari Ustadz Azharuddin dengan seksama.

Wakaf menurut Ulama Hanafiyah adalah Menahan benda yang statusnya teteap milik si wakif (orang yang mewakafkan) yang disedekahkan adalah manfaatnya saja. Sedangkan Wakaf menurut Ulama Syafi'iyah adalah Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari pengawasan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama. 

Jadi secara garis besar Wakaf adalah harta benda milik kita yang kita berikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Seperti tanah wakaf untuk mesjid, untuk pemakaman dan juga untuk jalan. 

Ada 2 pendapat mengenai wakaf, yaitu Wakaf yang berbatas waktu dan wakaf yang tidak berbatas waktu. Wakaf berbatas waktu misalnya sebuah rumah yang diperuntukkan untuk Panti Asuhan hanya dalam kurun waktu 30 tahun, dan pada tahun ke 31 si pemilik tanah bisa kembali memiliki rumah tersebut. Sedangkan untuk yang tidak berbatas waktu, harta benda yang diwakafkan bisa selamanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Wakaf terbagi menjadi 2 macam yaitu Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-prang tertentu baik itu keluarga dari si wakif atau bukan. Sedangkan Wakaf Khairi adalah Wakaf yang secara teas untuk kepentingan agama dan kemasyarakatan.

Rukun dan Syarat Wakaf



Apa saja sih harta benda yang dapat diwakafkan?


Harta Benda yang dapat kita wakafkan bisa berbentuk Harta Tidak Bergerak seperti tanah atau bangunan. Dan bisa juga berbentuk Harta Bergerak atau harta yang tidak bisa habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual serta hak sewa.

Harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan kepada anak yatim, fakir miskin, meningkatkan ekonomi umat dan juga kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan syariah dan perundang-undangan.

Beberapa badan pengelolaan wakaf yang bisa menjadi tempat penyaluran wakaf adalah Yayasan Dompet Dhuafa, Badan Wakaf pesantren Gontor Ponorogo, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Yayasan Badan Wakaf UII, dan Wakaf pesantren pesantren lainnya di Indonesia.

Tentang Asuransi Syariah


Bernincang dengan Ustadz Azharuddin mengenaik sistem asuransi syariah

Kemarin aku sempat bertanya langsung dengan Pak Ustadz mengenai sistem syariah di bank-bank indonesia. "Pak sesungguhnya, bank-bank syariah yang sekarang ada itu sudah benar benar syariah belum sih pak?" Dan jawaban Pak Ustadz adalah, "Sekarang sama seperti seorang muslimah yang belum mengenakan hijab, mungkin dia berpikir nanti saja berhijabnya jika sudah siap hati. Padahal lebih baik berhijab saat itu juga, dan hati pasti akan menyesuaikan nantinya. Begitu juga dengan sistem syariah di perbankan kita, mungkin memang belum sempurna tapi lebih baik dibandingkan bank konvensional."

Begitu pula dengan asuransi syariah. Tapi apakah asuransi sesungguhnya diperbolehkan? 

Walaupun belum ada asuransi pada zaman nabi, namun seiring perkembangan zaman mulai juga berkembang banyak hal yang dahulu belum ada pada zaman nabi. Dan hal hal yang baru berkembang sekarang tentunya disesuaikan dengan hukum islam yang telah ada. Nah berikut ini adalah parameter kesyariahan asuransi:


Asuransi syariah, tentunya berbeda dengan asuransi konvensional biasa. Asuransi syariah tidak mengandung hal-hal seperti yang tertera pada kotak merah diatas. Asuransi-asuransi syariah juga telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di Indonesia.

Lalu apa sih hubungan wakaf dan asuransi syariah?


Pasti dalam relung hati setiap umat muslim ingin bersedekah sebanyak-banyaknya dan pasti juga timbul keinginan untuk berwakaf. Namun bagaimana jika saat ini keadaan keuangan kita mungkin belum mampu untuk berwakaf? Namun saat ini telah memiliki polis asuransi?

Nah ternyata Polis Asuransi yang akan kita dapatkan juga bisa diwakafkan loh. 

Untuk Polis investasi, akad wakaf sudah bisa dilakukan sejak awal kita mendaftarkan diri kita. Namun untuk Polis asuransi yang baru keluar saat kita telah wafat nanti, juga bisa kita wakafkan dengan persetujuan yang kita buat dengan ahli waris kita. 

Nah jadi untuk yang telah memegang polis asuransi syariah, tertarik nggak sih untuk mewakafkan polis asuransinya nanti? Mau tau bagaimana program dan cara lengkapnya? Nanti akan aku jelaskan di postingan berikutnya setelah tanggal 1 Februari yaaaaaa~ Semoga postingan kali ini bermanfaat untuk yang membacanya yaaaa. Aamiin.

[Segala materi yang didapatkan pada postingan ini bersumber dari materi presentasi milik Ustadz Ah. Azharuddin Lathif, M, Ag, MH]

Posting Komentar untuk "Wakaf Lewat Asuransi Syariah, Bisakah?"