Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meikarta dan Polemik yang Mengikutinya


"Aku ingin pindah ke Maikarta!" Pasti yang baca kalimat disamping berasa lagi dengerin narasi suara anak kecil yang ada di iklannya juga kan? Apa sih Meikarta itu? Meikarta digadang-gadang akan menjadi kota termodern dengan fasilitas terlengkap se-Asia Tenggara.

Namun ternyata, proyek raksasa Meikarta di Cikarang sudah menuai polemik sejak awal perencanaannya. Yang sedang gencar dibicarakan publik adalah mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.

Diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya.

Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah lengkapcterpenuhi, barulah pembangunan bisa mulai dilakukan.

Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Woah, booking feenya cuma 2 juta rupiah aja loh.. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. Deddy Mizwar berkata bahwa seharusnya pihak berwajib bisa mencegah terjadinya hal tersebut.

Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen. Danang juga menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa DP atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.

Sebagai masyarakat, pelik rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Benarkah Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. (Baca juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah)

Jadi, salahkah Meikarta melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? Atau... perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah, bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas? Baiklah, mari kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari calon kota termodern se-Asia Tenggara ini ya..

Posting Komentar untuk "Meikarta dan Polemik yang Mengikutinya"