Meikarta dan Polemik yang Mengikutinya
"Aku ingin pindah ke Maikarta!" Pasti yang baca kalimat disamping berasa lagi dengerin narasi suara anak kecil yang ada di iklannya juga kan? Apa sih Meikarta itu? Meikarta digadang-gadang akan menjadi kota termodern dengan fasilitas terlengkap se-Asia Tenggara.
Namun ternyata, proyek raksasa Meikarta di Cikarang sudah menuai polemik
sejak awal perencanaannya. Yang sedang gencar dibicarakan publik adalah mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni
asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.
Diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
(Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan
pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan
dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon,
rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya.
Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya
pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),
mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru
bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah lengkapcterpenuhi, barulah
pembangunan bisa mulai dilakukan.
Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching
sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Woah, booking feenya cuma 2 juta rupiah aja loh.. Wakil
Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap
melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. Deddy Mizwar berkata bahwa seharusnya pihak berwajib bisa mencegah terjadinya hal tersebut.
Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan
selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam
pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi
sedang diproses oleh pihak manajemen. Danang juga menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang
dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu
menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa DP atau uang muka, melainkan hanya
booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan
perizinan.
Sebagai masyarakat, pelik rasanya mengikuti perkembangan
informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah
tak kunjung henti bermunculan. Benarkah Meikarta
menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi
izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok
yang dipasarkan saat launching. (Baca
juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah)
Jadi, salahkah Meikarta melakukan promosi dengan menjual sebuah
konsep? Atau... perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih
baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah, bahwa
mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas? Baiklah, mari kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari calon kota termodern se-Asia Tenggara ini ya..
Posting Komentar untuk "Meikarta dan Polemik yang Mengikutinya"
Terima kasih telah membaca Adriana Dian Blog❤︎ Wish you have a happy day!